MUFG Bank Invests in Liquidity Capital

MUFG Bank announced that it has invested USD 40m in Liquidity Capital, the core company of Liquidity Group, and the partners will establish two new debt funds, “Mars Japan Fund”, which will provide…

Smartphone

独家优惠奖金 100% 高达 1 BTC + 180 免费旋转




Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Dalam Sistem Pemerintahan Tata Ruang Kota Di Kota Bandung

Hai teman-teman! Kali ini saya akan membahas tentang penataan ruang kota di Kota bandung sebagai sistem pemerintahan dalam bidang Tata Ruang Kota.

Ruang Terbuka Hijau Babakan Siliwangi Di Kota Bandung

Beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota Bandung gencar membangun taman kota sebagai bagian dari upaya mempercantik kota, memenuhi persentase ruang terbuka hijau terhadap luas wilayah, dan sebagai media memperbanyak area bercengkerama warga kota. Secara historis, keberadaan ruang terbuka hijau bukanlah sesuatu yang baru, tetapi sudah ada sejak masa kolonial. Akan tetapi, pembangunan ruang terbuka hijau pada masa ini, lebih ditujukan untuk kepentingan penduduk dari golongan Belanda atau Eropa lainnya.

Pada masa kolonial, terdapat taman kota yang dibangun untuk menghormati tokoh yang dianggap berjasa. Ada juga taman yang dibangun dengan merujuk pada peristiwa tertentu atau tema tertentu. Taman kota yang dibangun mayoritas terletak di wilayah Bandung Utara dan hampir dapat dikatakan bahwa di wilayah Bandung Selatan tidak pernah dibangun ruang terbuka hijau kecuali kawasan Tegallega.

Pada masa kemerdekaan, ruang terbuka hijau tidak terlalu diprioritaskan sebagai komponen penataan kota. Selain “membiarkan” taman kota yang sudah ada, sebagain taman kota bahkan ada yang bertranformasi dengan berbagai alasan. Kondisi tersebut bukan tanpa alasan karena pada masa transisi (1945–1950), bangsa Indonesia tidak memiliki ahli di bidang penataan kota. Akibatnya, perkembangan kota seakan-akan terjadi tanpa melalui perencanaan. Kondisi tersebut diperparah dengan semakin bertambahnya penduduk Kota Bandung sehingga diperlukan pembangunan perumahan bagi penduduk Kota Bandung. Dampaknya adalah ruang terbuka hijau memperlihatkan kecenderungan semakin menyusut karena lahan terbuka banyak difungsikan sebagai kawasan pemukiman.

Kebijakan penataan ruang di Kota Bandung merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruangan. Menurut UU nomor 26 Tahun 2007 pasal 1 ayat 7, Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sementara itu dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tujuan penataan ruang adalah:“Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: (1). Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkunganbuatan; (2). Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dansumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan (3). Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatifterhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang”.

Beranjak dari hal tersebut, Kota Bandung menindaklanjutinya dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011–2031, dimana dalam pasal 3 disebutkan bahwa tujuan penataan ruang kota yaitu mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, berbasis perdagangan, jasa dan industri kreatif yang bertaraf nasional. Lahirnya Peraturan daerah ini membawa arah bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan penataan ruang di Kota Bandung yang adil, transparan, dan akuntabel.

Perencanaan tata ruang kota, menurut Catanese dan Snyder (1988:236), Budihardjo dan Sujarto(1999:209) : perencanaan tata ruang kota lebih menekankan pada aspek penataan ruang kota dalam artifisik dan visual (biasanya menyangkut tata guna lahan, sistem jaringan jalan dan infrastruktur atau prasarana lingkungan). Aspek-aspek yang berkaitan dengan perencanaan komunitas (sosialbudaya) dan perencanaan sumber daya masih belum memperoleh porsi perhatian sebagaimana mestinya”.

Sementara itu berdasarkan UU №26 Tahun 2007, Penataan ruang, yaitu: “Suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan tata ruang. Perencanaan tata ruang merupakan suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang, melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta biayanya. Struktur ruang adalah susunan pusatpusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya ”. Penataan ruang dapat diklasifikasikan berdasarkan “1. Sistem, 2. Fungsi utama kawasan, 3. Wilayah administratif, 4. Kegiatan kawasan, 5. Nilai strategis kawasan”. (Kodoatie dan Sjarief, 2010:420).

Klasifikasi penataan ruang ini tentunya dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana, Potensi sumber daya alami, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai suatu kesatuan, Geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

Permasalahan kota yang sangat komplek, menimbulkan gagasan pembentukan kota berkelanjutan, yaitu kota yang dalam perkembangan dan pembangunannya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini, mampu berkompetisi dalam ekonomi global dengan mempertahankan keserasian lingkungan, vitalitas sosial, budaya, politik dan pertahanan keamanannya, tanpa mengabaikan atau mengurangi kemampuan generasi mendatang dalam pemenuhan kebutuhan mereka.

Pendekatan pembangunan kota berkelanjutan (kota hijau) harus dilaksanakan dengan mengombinasikan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan ramah lingkungan (pro green growth), meningkatkan kesejahteraan masyarakat (pro poor), menyediakan lapangan kerja yang ramah lingkungan (pro green job)dan dalam bingkai menjaga kelestarian lingkungan (pro environment). Membangun kota hijau dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya manusia, teknologi dan jasa ekosistem yang memungkinkan kota dikelola secara cerdas dan berlanjut.

Ruang tidak dapat dipisahkan dari manusia baik secara psikologis, emosional ataupun dimensional. Manusia berada dalam ruang, bergerak,menghayati,dan berpikir, juga membuat ruang untuk menciptakan dunianya. Sampai saat ini pemanfaatan ruang masih belum sesuai dengan harapan yakni terwujudnya ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Menurunnya kualitas permukiman di perkotaan bisa dilihat dari kemacetan yang semakin parah, berkembangnya kawasan kumuh yang rentan dengan bencana banjir/longsor serta semakin hilangnyaruang terbuka (openspace)untuk artikulasi dan kesehatan masyarakat. Tanpa ruang-ruang publik masyarakat,yang terbentuk adalah masyarakatmaverickyangnonkonformis-individualis-asosial, yang anggota-anggotanya tidak mampu berinteraksi apalagi bekerja sama satu sama lain.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.

Pengelolaan RTH merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan penataan ruang daerah, dengan ruang lingkup mencakup perencanaan pemanfaatan RTH, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Objek pengelolaaan RTH yang dimaksud di sini meliputi seluruh RTH yang ada dalam lingkup wilayah Kota Bandung.

Perencanaan pemanfaatan RTH meliputi kebijakan penyusunan master plan,kebijakan penetapan tipologi RTH dan jenis RTH, kebijakan penyusunan desain teknis, kebijakan penyusunan estimasi pembiayaan sesuai dengan besaran dan jenis RTH, dan penjadwalan.Peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dapat dibedakan berdasarkan sifatnya, yaitu yang bersifat konsultatif dan bersifat kemitraan.

Dalam peran serta masyarakat dengan pola hubungan konsultatif antara pihak pejabat pengambil keputusan dengan kelompok masyarakat yang berkepentingan, anggota-anggota masyarakatnya mempunyai hak untuk didengar pendapatnya dan untuk diberi tahu, dimana keputusan terakhir tetap berada di tangan pejabat pembuat keputusan tersebut. Sedang dalam konteks peran serta masyarakat yang bersifat kemitraan, pejabat pembuat keputusan dan anggota-anggota masyarakat merupakan mitra yang relatif sejajar kedudukannya. Mereka bersama-sama membahas masalah, mencari alternatif pemecahan masalah danmembahas keputusan. Karenanya, peran serta masyarakat tidak saja digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, tetapi juga digunakan sebagai tujuan (participation is an end itself).

Masyarakat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruangadalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang. Peran masyarakat diartikan sebagai partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Bentuk peran masyarakat adalah kegiatan/aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

41719019-Hana Ihat Nurfadlilah

Referensi :

Add a comment

Related posts:

Fencing and Decking Hammersmith

Fencing makes your garden more secure. Also, when you have standard Fencing & Decking solutions, the premises become safe. We, Avian Works, are an expert in providing cost-effective and efficient…

What Is The Direction For Cybersecurity And Cybercrime?

Digital wrongdoing has in the new past been on the increment with a lot of rates getting revealed over and over. Furthermore, the saddest thing to happen is that the seriousness of the assaults…

5 Raksha Bandhan Gifts Your Sibling Will LOVE!

The first pick on our list is for the protective ones — “For The NAMAmazing Sibling” gift box. For all the times your sister or brother signed your report cards and covered for you as kids, they…